Kapan Kapokmu! Tiga Pelaku Coret Tembok Akhirnya Ditipiring
KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Tiga pemuda di Kota Magelang terpaksa harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan tindak pelanggaran hukum berupa aksi corat-coret atau vandalisme. Mereka dijerat Perda No 6 tahun 2015 Kota Magelang tentang Ketertiban Umum (Tibum) dengan ancaman tindak pidana ringan (tipiring). Ketiga pelaku vandalisme tersebut yakni P (27), warga Mertoyudan Kabupaten Magelang, AB (27), warga Magelang Selatan, Kota Magelang, dan GP (29), warga Magelang Selatan, Kota Magelang. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita 5 botol cat semprot merek pylox. Akibat ulah dari ketiga pelaku ini, jagat media sosial sempat heboh. Sebab, gambar yang dituangkan mereka ini persis menutupi salah satu tembok yang telah terpampang karya grafiti atau mural sarat makna. Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, peristiwa vandalisme yang masuk dalam tindak kejahatan perusakan itu terjadi pada Senin (9/5) lalu di dekat traffic light Jalan Kalimas Menowo. Perwira dua melati tersebut mengetahui informasi aksi itu dari pesan yang masuk via direct message (DM) Instagram pribadinya. ”Dari hasil penyelidikan yang langsung dilakukan Unit Reskrim di hari pertama didapatkan CCTV yang ada. Tiga pelaku yang melakukan dan dari setelah dilakukan penangkapan mengakui perbuatannya. Inti dari vandalisme ini dilakukan memperbaharui lukisannya,” katanya. Perbuatan pelaku tersebut, kata Yolanda, melanggar Pasal 13 Ayat (b) Perda No 6 tahun 2015 Kota Magelang. Pelaku pun terancam pidana kurungan selama 3 bulan dan denda Rp50 juta. ”Pengakuannya baru melakukan pertama kali. Kita bisa sanksi pidana sesuai dengan Pasal 13 ayat b Perda Kota Magelang kurungan selama 3 bulan dan denda sebanyak Rp50 juta,” ujarnya. Yolanda menyebut ketiga pelaku tidak dilakukan penahanan. Sebab, kasus ini masuk dalam tipiring. Meski begitu, ketiganya harus apel dua kali dalam sepekan. Sementara itu, salah seorang pelaku, GP membantah melakukan vandalisme. Menurutnya tulisan itu berupa street art atau seni jalanan. ”Kita berkarya. Kalau memang street art seperti itu (menutup). Jalannya dari tahun ke tahun memang seperti itu,” tutur Bagor. Dia menyebut lukisan galeri yang dibawa ke jalanan akan menghilangkan nilai seninya. Sementara jika karya yang dibawa dari jalanan menuju galeri, akan meningkatkan nilai seninya. ”Kalau di grafiti kan kalau dari galeri dibawa ke jalanan itu sudah hilang, tapi jalanan dibawa ke galeri itu seni akan timbul. Soalnya kalau menurut saya, seni itu kan dinikmati bukan untuk dinilai,\" tuturnya. Dia tetap bersikukuh bahwa aksi mereka itu murni aplikasi seni, sehingga tidak semestinya mereka dihukum. ”Kalau di mata seni kami tidak salah, walaupun di mata hukum kami salah. Ke depan kami akan usul, supaya aplikasi seni tidak seharusnya dihukum. Karena bisa bikin seniman jalanan jadi takut semua,” ucap pelaku lainnya. Seperti diberitakan, mural yang ditimpa vandalisme tersebut berupa lukisan Punakawan, yaitu Semar, Petruk, Gareng, dan Bagong kemudian ada tulisan \\\'Anak Yatim Piatu Tidak Meminta Tapi Kita Wajib Peduli\\\'. Mural tersebut dilukis pada 12-13 Maret 2022. Namun pada Senin (9/5) pagi diketahui mural itu ditumpuk dengan tulisan \\\'Pablo Bagor Kemo\\\' berwarna merah muda. Tulisan itu hampir menutup separuh mural. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: